Kejagung Ditantang Tangkap Semua Operator Telekomunikasi

Kejagung Ditantang Tangkap Semua Operator Telekomunikasi
Kejagung Ditantang Tangkap Semua Operator Telekomunikasi

Sedangkan 16 ISP, yakni, Indonet, IM2, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet dan Lintasarta --Anak Perusahaan Indosat. Selain itu, semua perusahaan Televisi, Radio, Media, dan juga perbankan yang menggunakan internet juga harus dieksekusi oleh kejaksaan.

"Dikarenakan mereka semua telah merugikan negara sangat besar dan harus disamakan status hukumnya bersamaan dengan kasus IM2," pungkasnya.

Sementara itu, petisi online yang digagas pemerhati TI Onno W. Purbo untuk meminta dukungan pembebasan Indar Atmanto, disambut antusias oleh pengguna internet.

Terbukti, dalam waktu singkat,  dukungan yang datang sudah mencapai ribuan tandatangan. Petisi yang dibuat di situs change.org itu tepatnya sudah meraup 8.900 lebih dukungan.

Kemungkinan besar, dukungan yang masuk masih bakal bertambah. Gerakan ini sendiri merupakan bentuk dukungan penggiat internet Indonesia terhadap vonis yang diterima mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Isi dari petisi itu antara lain adalah tuntutan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memberi kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan internet dan pembebasan Indar Atmanto.

Jika pihak pemerintah menolak maka konsekuensi yang akan diterima cukup berat. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan menilai langkah yang diinisiasi Onno dengan mengajak serta masyarakat adalah awal untuk memperjuangkan akses internet di Indonesia.

“Ini bukan hanya menjadi kepentingan operator, tetapi semua orang yang menggunakan internet di Indonesia,” katanya.(rl/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung ditantang untuk menangkap semua operator telekomunikasi. Langkah ini perlu diambil untuk membuktikan bahwa kejagung tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News