Kejagung Dituding Abaikan Temuan BPK

Kejagung Dituding Abaikan Temuan BPK
Kejagung Dituding Abaikan Temuan BPK
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai belum optimal. Dari 34 temuan berunsur pidana senilai Rp 214,2 miliar dan USD 9,5 juta selama periode Semester II 2009 sampai semester I 2012, hingga kini hanya dua yang ditindaklanjuti.

Data tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2012 BPK yang dirilis awal pekan ini. Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan pendapatan, ditemukan 6 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 55,42 miliar.

Potensi kerugian negara itu ditemukan di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) antara lain Kejati Bengkulu, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Tengah.  Walau begitu, secara umum BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan untuk tahun 2011.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho yang dihubungi wartawan Jumat (5/10), mengaku tak heran dengan minimnya kinerja kejaksaan sebab tiap tahun memang seperti itu. Padahal laporan BPK indikasi korupsinya biasanya sudah jelas.

JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai belum optimal. Dari 34 temuan berunsur pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News