Kejagung Dituding Petieskan Kasus Sisminbakum
Selasa, 10 Mei 2011 – 20:20 WIB

Kejagung Dituding Petieskan Kasus Sisminbakum
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) atas nama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.
"Padahal, penyidik di Kejagung sejak tahun lalu, menetapkan Yusril dan Hartono sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Bahkan awal Mei 2011, Kejagung telah merampungkan proses pengkajian khusus terhadap kasus Sisminbakum. Tapi hingga kini kasus ini terkesan telah dipeti-es-kan," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, dalam acara diskusi diselenggarakan National Press Club bertema Peradilan Perkara Sisminbakum, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5).
Baca Juga:
Perihal desakan agar kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadilan, menurut Febri tidak hanya datang dari ICW. DPR sebagai lembaga tinggi negara juga sudah mengajukan desakan agar kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadilan karena hanya itulah satu-satunya cara untuk menyibak berbagai misteri di balik patgulipat yang didalangi sejumlah kemenkumham dan pengusaha yang berperan sebagai operator Sisminbakum, ujar Febi Diansyah.
"Pengadilan adalah sau-satunya institusi yang paling berhak menentukan bahwa mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo bersalah dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp420 miliar itu," tegasnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?