Kejagung Dituding Petieskan Kasus Sisminbakum
Selasa, 10 Mei 2011 – 20:20 WIB

Kejagung Dituding Petieskan Kasus Sisminbakum
Kenyataan ini kontradiktif dengan proses peradilan kasus yang berhubungan dengan Sisminbakum dan bahkan beberapa perkaranya telah diputus oleh Pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). "Terkesan ada perlakuan berbeda diantara para tersangka, terdakwa dan terpidana kasus Sisminbakum. Kejagung Tidak memperlakukan sama di muka hukum terhadap para pihak," imbuh Febri.
Lebih lanjut, Febri mengungkap kontradiktif proses hukum Sisminbakum. Dipaparkannya, mMantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Syamsudin Manan Sinaga sudah divonis 2,5 tahun di tingkat kasasi, mantan Dirjen AHU lainnya Zulkarnaen Yunus divonis 1 tahun di tingkat kasasi, sedangkan mantan Direktur PT SRD (operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu divonis 5 tahun di tingkat kasasi. "Sedangkan Romli Atmasasmita (Dirjen AHU lainnya) divonis bebas di tingkat kasasi," ungkapnya.
Anehnya, kata Febri, berkas perkara Yusril dan Hartono belum dilimpahkan ke Pengadilan. Padahal, dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum, pihak Jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam operasional Sisminbakum yang berujung tindak pidana korupsi.
"Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terkesan mendapat perlakuan istimewa dalam penyelesaian perkara kasus ini. Padahal sebagai pemilik PT SRD, hartono harus mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp420 miliar itu," tukas Febi Diansyah. (fas/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi