Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik

Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik
Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik
Hal itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk membunuh karakter terhadap kliennya, sehingga seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.

Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilan.Dengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.

 

Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo bisa melakukan penuntutan terkait hal ini. “Bisa dituntut ternyata apa yang dikemukakan tidak tepat, karena ini kebohogan publik,” pungkasnya.

Sementara anggota komisi III DPR Ahmad Yani meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan personalisasi  proses hukum pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). “Kejagung jangan mempersonalisasi proses hukum, ada standardisasi jadi jangan suka-suka,” ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi wartawan,Kamis (16/9)..

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding telah melakukan upaya pembunuhan karakter, dengan cara menyebar kebohongan publik. Kejagung pun dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News