Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik
Kamis, 16 September 2010 – 14:53 WIB

Kejagung Dituding Sebar Kebohongan Publik
Hal itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk membunuh karakter terhadap kliennya, sehingga seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.
Baca Juga:
Pembunuhan karakter, kata Andi, dimulai dengan mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilan.Dengan informasi yang menyesatkan publik yang mengarah kepada pembunuhan karakter ini, Andi mengatakan sangat menyayangkan informasi tersebut dibuat oleh oknum yang merupakan pejabat dan penyidik di Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak Hary Tanoesoedibjo bisa melakukan penuntutan terkait hal ini. “Bisa dituntut ternyata apa yang dikemukakan tidak tepat, karena ini kebohogan publik,” pungkasnya.
Sementara anggota komisi III DPR Ahmad Yani meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan personalisasi proses hukum pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). “Kejagung jangan mempersonalisasi proses hukum, ada standardisasi jadi jangan suka-suka,” ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani saat dihubungi wartawan,Kamis (16/9)..
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding telah melakukan upaya pembunuhan karakter, dengan cara menyebar kebohongan publik. Kejagung pun dinilai
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024