Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Lampung Yusdianto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Sinyalemen keterlibatan oknum BPK dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G mulai terang berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/10).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK.
Menurut Yusdianto, pengusutannya justru kian mudah lantaran sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Ya, akan mudah (pengusutan). Makanya, perlu diuraikan seterang-terangnya siapa yang terlibat di dalamnya, karena ini kan termasuk kejahatan yang terorganisir," kata Yusdianto melalui keterangannya, Rabu (25/10).
Sebagai informasi, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam persidangan pada Selas (26/9) lalu.
Saat bersaksi, Windi Purnama menyampaikan menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.
Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!