Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Lampung Yusdianto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
Sinyalemen keterlibatan oknum BPK dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G mulai terang berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/10).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan seorang pegawai swasta, Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus korupsi BTS.
Dia disebut-sebut sebagai penghubung pemberian uang Rp 40 miliar kepada oknum BPK.
Menurut Yusdianto, pengusutannya justru kian mudah lantaran sebelumnya menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Ya, akan mudah (pengusutan). Makanya, perlu diuraikan seterang-terangnya siapa yang terlibat di dalamnya, karena ini kan termasuk kejahatan yang terorganisir," kata Yusdianto melalui keterangannya, Rabu (25/10).
Sebagai informasi, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dalam persidangan pada Selas (26/9) lalu.
Saat bersaksi, Windi Purnama menyampaikan menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.
Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia