Kejagung Diyakini Mudah Mengusut Oknum BPK yang Disebut Terlibat Korupsi BTS

Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ.
Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa.
Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan, terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif.
Setelahnya, jaksa mendalaminya kepada Galumbang.
Yusdianto menilai oknum BPK tersebut melakukan menyalahgunakan kewenangannya.
Sebab, memanfaatkan jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
Dia pun meminta Kejagung melakukan pendalaman secara komprehensif.
Selain itu, menyiapkan dakwaan dengan hukuman berat mengingat kejahatan dalam kasus BTS dilakukan secara terorganisasi.
Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli yang disebut sebagai penghubung oknum BPK dalam menerima aliran uang Rp 40 miliar sebagai tersangka dan telah ditahan
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia