Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin

Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami laporan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana itu.

“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Ia mengatakan, penyidik menduga uang setoran tersebut diberikan untuk dua hal. Pertama, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.

Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam. “Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya pejabat tinggi di Kemenperin, yakni Muhammad Khayam (MK) selaku direktur jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022; Fridy Juwono (FJ) selaku direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Satu tersangka dari pihak swasta, yakni FTT. Empat tersangka sudah dalam tahanan sejak penetapan pada Rabu (2/11) lalu.

Pada Senin (7/11), Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Penetapan SW alias ST yang membuka dugaan adanya setoran dana ke pejabat Kemenperin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News