Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin

Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam sejak Juni 2022. Kala itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Kuntadi mengatakan penyidik menduga para tersangka itu melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri. Dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton, Kemenperin menetapkan kuota impor sebanyak 3,7 juta ton.
“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata dia.
Kuntadi melanjutkan, kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor dilepas ke pasar dengan cara mengalihkan peruntukan garam industri sebagai garam konsumsi nasional.
Hal tersebut membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap di pasar.
“Sehingga, terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” kata Kuntadi. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri