Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin

Kejagung Duga Importir Garam Beri Setoran ke Kemenperin
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami laporan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jampidsus Kejagung sudah menyidik kasus dugaan korupsi impor garam sejak Juni 2022. Kala itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status penyidikan kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, dalam praktik dugaan korupsi impor garam, modus para tersangka berupa suap, gratifikasi, serta manipulasi dan rekayasa terkait pendataan dan penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kuntadi mengatakan penyidik menduga para tersangka itu melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri. Dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton, Kemenperin menetapkan kuota impor sebanyak 3,7 juta ton.

“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata dia.

Kuntadi melanjutkan, kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor dilepas ke pasar dengan cara mengalihkan peruntukan garam industri sebagai garam konsumsi nasional.

Hal tersebut membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap di pasar.

“Sehingga, terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” kata Kuntadi. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News