Kejagung Dukung Pembubaran HTI, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sedang diproses. Mungkin hampir sepanjang minggu ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI. Bahkan, sampai hari ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa paling tepat akan diambil untuk menyikapi HTI," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jumat (19/5).
Prasetyo mengaku pihaknya mendukung pembubaran HTI.
Hanya saja, kata Prasetyo, pembubaran wajib melewati serangkaian hukum yang diatur dalam Undang-undang.
"Yang penting bisa menyelamatkan negara ini dari berbagai macam gangguan seperti itu. Kami masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah, dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tak sesuai dengan paham kita sendiri," kata mantan politikus Partai NasDem ini.
Menurut Prasetyo, sejak Indonesia merdeka, semua pihak sudah menyepakati bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.
"Ketika ada pihak lain berusaha mengganti ideologi negara, itu yang menjadi concern kami bersama," tandas Prasetyo. (Mg4/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah