Kejagung Eksaminasi Perkara Dua Bupati di Lampung
Jumat, 18 November 2011 – 17:08 WIB
JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan bahwa pihaknya tengah mengeksaminasi putusan bebas yang dijatuhkan pada Bupati Lampung Tengah (nonaktif), Andi Achmad Sampurnajaya dan mantan Bupati Lampung Timur, Satono.
Eksaminasi, lanjut Darmono dilakukan untuk mengetahui letak kelemahan atau kesalahan penanganan perkara yang diduga dilakukan jaksa. Kelemahan maupun kesalahan menurutnya, bisa terjadi saat penyidikan atau penuntutan. Bisa pula karena adanya perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim.
"Belum ada hasil. Justru evaluasi itu untuk menentukan letak kesalahannya di mana," kata Darmono, Jumat (18/11). Dia juga belum bisa memastikan siapa saja yang dimintai keterangan, sekaligus kapan hasil eksaminasi diumumkan.
Tuntutan Andi memicu pertanyaan sebab baru dibacakan 14 September atau molor hampir 5 bulan dari yang dijadwalkan sebelumnya 12 April 2011. Andi akhirnya dituntut selama 10 tahun penjara.Sementara pada 17 Oktober, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas Satono dalam perkara korupsi APBD senilai Rp 119 miliar. Satono sebelumnya dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan bahwa pihaknya tengah mengeksaminasi putusan bebas yang dijatuhkan pada Bupati Lampung Tengah (nonaktif),
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan