Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
![Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/09/9e0fb8123b740b38520ecd5877dc8658.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya, Senin (6/3).
Wali Kota Medan periode 2010-2015 itu, dieksekusi Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan.
Kini, di tanah atau aset milik PT KAI, berdiri dengan kokoh komplek rumah toko (ruko) dan Mal Center Poin.
Rahudman pun akan melanjutkan masa hukumannya selama 10 tahun ke depan lantaran kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Rahudman Harahap sudah dieksekusi JPU dari Kejagung, Senin (6/3).
Wali Kota Medan Periode 2010-2015 itu dieksekusi karena terlibat kasus pengalihan aset negara di Jalan Jawa, Medan.
Sumanggar menjelaskan, Rahduman langsung dieksekusi JPU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rahudman Harahap menjalani kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya,
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS
- 259 CPNS Formasi 2021 Terima SK, Bernhard Rondowunu Beri Pesan Begini
- Pengendara di Palembang Ini Diduga Sengaja Melindas Sajadah, Aksinya Terekam CCTV, Viral