Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan

Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Rahudaman dan Handoko Lie, masing-masing dihukum selama 10 tahun penjara," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu, Selasa (7/3).

Dengan adanya eksekusi tersebut, Rahudman akan tetap menghuni Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 10 tahun ke depan dengan status bebas tampung (bestam).

Setelah mengeksekusi Rahudman, Kejagung kesulitan mengeksekusi Handoko Lie. Dikabarkan, terpidana tersebut kabur dan hingga kini belum ditemukan. Tapi, Kejagung sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Handoko Lie.

"Untuk satu terdakwa lagi, Handoko Lie belum dieksekusi atas putusan tersebut," sebutnya.

Terpisah, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan Rahudman masih menjalani masa pidananya atas kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

Rahudman Harahap masih menghuni blok sel Tipikor Lapas Tanjung Gusta Medan, bersama para terpidana kasus korupsi lainnya. Sesuai jadwalnya, pada bulan Maret 2017, masa pidana Rahudman dalam kasus korupsi pertama telah usai.

"Bila hitungannya 2/3 dari 5 tahun, maka Bulan Maret 2017 harusnya sudah usai. Tapi, Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Rahudman belum turun dari Kementerian Hukum dan HAM pusat," katanya.

Josua mengatakan Kemenkuham Sumut melalui Lapas Tanjung Gusta Medan, sudah menerima petikan putusan kasus korupsi kedua Rahudman Harahap dari Kejagung dengan status perkara Inkrah.

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News