Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
Kamis, 09 Maret 2017 – 14:09 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Selanjutnya, Lapas Tanjung Gusta Medan akan mengirim surat ke Kemenkumham Sumut. Kemudian, diteruskan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dit Jenpas) Kemenkuham RI untuk pembatalan PB. Dengan alasan, Rahudman Harahap kembali menjalani hukum kasus korupsi lainnya.
"Alasannya kasus keduanya sudah Inkrah. Makanya akan disurati Lapas ke Kanwil Kemenkuham Sumut untuk diteruskan ke pusat untuk pembatalan PBnya. Namun, Lapas Tanjung Gusta Medan belum mengirim surat tersebut. Pastinya, secepat akan dikirim surat itu," jelasnya.(gus/ril)
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- PNM Siapkan Posko Arus Balik Lebaran di Balikpapan dan Padang, Ini Fasilitasnya
- Prediksi Puncak Arus Balik di KAI Daop Yogyakarta Terjadi Hari Ini
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya