Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan

Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Selanjutnya, Lapas Tanjung Gusta Medan akan mengirim surat ke Kemenkumham Sumut. Kemudian, diteruskan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dit Jenpas) Kemenkuham RI untuk pembatalan PB. Dengan alasan, Rahudman Harahap kembali menjalani hukum kasus korupsi lainnya.

"Alasannya kasus keduanya sudah Inkrah. Makanya akan disurati Lapas ke Kanwil Kemenkuham Sumut untuk diteruskan ke pusat untuk pembatalan PBnya. Namun, Lapas Tanjung Gusta Medan belum mengirim surat tersebut. Pastinya, secepat akan dikirim surat itu," jelasnya.(gus/ril)

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News