Kejagung: Eksekusi Mati tak Seperti Menembak Burung

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, belum ada perintah dari Jaksa Agung terkait eksekusi mati gelombang ketiga. Belum dipastikan kapan eksekusi tahap ketiga sejumlah terpidana mati narkotika akan dilakukan Korps Adhyaksa.
"Belum ada perintah ya. Belum saat ini," tegas Amir di Kejagung, Senin (14/9).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu menegaskan untuk eksekusi tentu membutuhkan persiapan.
"Jadi, tidak hanya seperti menembak burung kan?" kata dia.
Karenanya, kata Amir, eksekusi mati belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Jadi kalau sekarang belum ya," bebernya.
Korps Adhyaksa selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan, pihaknya masih melakukan evaluasi.
"Eksekusi mati sementara sedang kami evaluasi ya, sedang melakukan persiapan, pencermatan-pencermatan," kata Prasetyo usai melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Selasa (8/9) lalu.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, belum ada perintah dari Jaksa Agung terkait eksekusi mati gelombang
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan