Kejagung: Eksekusi Mati tak Seperti Menembak Burung

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, belum ada perintah dari Jaksa Agung terkait eksekusi mati gelombang ketiga. Belum dipastikan kapan eksekusi tahap ketiga sejumlah terpidana mati narkotika akan dilakukan Korps Adhyaksa.
"Belum ada perintah ya. Belum saat ini," tegas Amir di Kejagung, Senin (14/9).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu menegaskan untuk eksekusi tentu membutuhkan persiapan.
"Jadi, tidak hanya seperti menembak burung kan?" kata dia.
Karenanya, kata Amir, eksekusi mati belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Jadi kalau sekarang belum ya," bebernya.
Korps Adhyaksa selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan, pihaknya masih melakukan evaluasi.
"Eksekusi mati sementara sedang kami evaluasi ya, sedang melakukan persiapan, pencermatan-pencermatan," kata Prasetyo usai melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Selasa (8/9) lalu.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, belum ada perintah dari Jaksa Agung terkait eksekusi mati gelombang
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit