Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan

Kasus Penyelundupan 1,05 Kilogram Sabu

Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan
Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan, pukul 00.17 Minggu (17/11). Algojonya adalah tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniwan dan dokter.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika. Terpidana ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedatangannya dari Kota Psawar, Pakistan.

Abdul Hafeez tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 1,05 kilogram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan. ’’Terpidana terbukti telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika,’’ terang Untung kepada wartawan kemarin.

Untung menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Abdul Hafeez sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 846K/PID/2002 bertanggal 7 Agustus 2002 jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung nomor 11/PID/2002/PT.BDG bertanggal 13 Februari 2002 jo putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang nomor 738/PID.B/2001/PN.TNG bertanggal 28 November 2001.

Dia juga mengatakan bahwa terpidana telah memperoleh haknya untuk mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK) hingga dua kali. Namun, seluruhnya ditolak.

’’Terpidana telah mendapat putusan penolakan tersebut. Yaitu, keputusan penolakan permohonan grasi nomor 15/G tahun 2004 bertanggal 9 Juli 2004, putusan MA RI nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005 yang menolak permohonan PK dari terpidana (PK pertama), dan putusan MA RI nomor 96.PK/Pidsus/2008 tanggal 18 Februari 2009 (PK kedua),’’ papar Untung.

Menurut Untung, eksekusi tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jenazah terpidana mati Abdul Hafeez telah dimakamkan menurut syariat agama Islam.

’’Jenazah telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan,’’ tutur dia.
 
Dia menambahkan, hukuman mati tersebut adalah hukuman mati kelima yang dilakukan kejaksaan sepanjang 2013 setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama Ibrahim, Jurit, dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News