Kejagung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Asal Pakistan
Kasus Penyelundupan 1,05 Kilogram Sabu
Senin, 18 November 2013 – 04:50 WIB
’’Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dieksekusi itu disebabkan beberapa hal. Di antaranya, masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga PK,’’ imbuhnya. (dod/c4/agm)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika atas nama Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua