Kejagung Endus Pengadaan Alat Laboratorium di Unsri Dikorupsi
Senin, 02 April 2012 – 22:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium dan mebelair di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, ke penyidikan. Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman.
"Sudah ditingkatkan (ke penyidikan)," kata Adi, Senin (3/4). Adi tak menyebutkan berapa nilai kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk pula identitas tersangka. Yang pasti, proyek yang diduga bermasalah secara hukum tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010.
Adanya penyidikan kasus korupsi di Unsri tercium wartawan setelah laman resmi Kejagung, www.kejaksaan.go.id mencantumkan bahwa pada tanggal 26 Maret lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Marhaban SH.
Berarti, Pidsus Kejagung kini tengah menyidik korupsi di 2 perguruan tinggi negeri. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kasus yang diperkirakan melibatkan Mindo Rosalina Manullang (Rosa) ini mengakibatkan dua pejabat UNJ sebagai tersangka. Mereka adalah Pembantu Rektor III UNJ, Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium dan mebelair di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri