Kejagung Endus Pengadaan Alat Laboratorium di Unsri Dikorupsi
Senin, 02 April 2012 – 22:19 WIB

Kejagung Endus Pengadaan Alat Laboratorium di Unsri Dikorupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium dan mebelair di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, ke penyidikan. Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman.
"Sudah ditingkatkan (ke penyidikan)," kata Adi, Senin (3/4). Adi tak menyebutkan berapa nilai kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk pula identitas tersangka. Yang pasti, proyek yang diduga bermasalah secara hukum tersebut terjadi pada tahun anggaran 2010.
Adanya penyidikan kasus korupsi di Unsri tercium wartawan setelah laman resmi Kejagung, www.kejaksaan.go.id mencantumkan bahwa pada tanggal 26 Maret lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Marhaban SH.
Berarti, Pidsus Kejagung kini tengah menyidik korupsi di 2 perguruan tinggi negeri. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kasus yang diperkirakan melibatkan Mindo Rosalina Manullang (Rosa) ini mengakibatkan dua pejabat UNJ sebagai tersangka. Mereka adalah Pembantu Rektor III UNJ, Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium dan mebelair di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan