Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi. Evaluasi juga berlaku pada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, atas tuduhan korupsi dalam persetujuan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Anggota DPR RI pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa mencontohkan molornya penanganan kasus korupsi kepala daerah, dialami Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tak kunjung masuk pengadilan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak tahun 2008.
Langkah ini diambil Basrief setelah kejaksaan dinilai DPR begitu mudah menetapkan tersangka kepada kepala daerah, tanpa mempertimbangkan akibat buruknya terhadap kelangsungan pembangunan daerah.
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III-Kejagung yang digelar Rabu (8/12), dari 15 anggota DPR yang bertanya, setidaknya 6 orang di antaranya bertanya seputar lambannya penyidikan dan penuntutan korupsi kepala daerah yang ditangani kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia