Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi. Evaluasi juga berlaku pada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, atas tuduhan korupsi dalam persetujuan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Anggota DPR RI pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa mencontohkan molornya penanganan kasus korupsi kepala daerah, dialami Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tak kunjung masuk pengadilan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak tahun 2008.
Langkah ini diambil Basrief setelah kejaksaan dinilai DPR begitu mudah menetapkan tersangka kepada kepala daerah, tanpa mempertimbangkan akibat buruknya terhadap kelangsungan pembangunan daerah.
Baca Juga:
Dalam rapat dengar pendapat Komisi III-Kejagung yang digelar Rabu (8/12), dari 15 anggota DPR yang bertanya, setidaknya 6 orang di antaranya bertanya seputar lambannya penyidikan dan penuntutan korupsi kepala daerah yang ditangani kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat