Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB

Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Desmond bahkkan menuding kasus korupsi jenis ini sengaja diperlambat dengan maksud agar jadi ATM oknum kejaksaan. Contoh lain adalah kasus Awang yang berjalan lambat, padahal sudah berjalan lebih dari 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka Juli 2010.
"Bukan nggak ada progress, tapi menurut saya kalau dilama-lamain seperti sekarang ini bentuk penyanderaan terhadap seorang gubernur sehingga susah bergerak," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ekses lain lambatnya penyidikan, tambah Desmond, berujung pada munculnya tudingan bahwa Awang berhasil menyuap kejaksaan agar kasusnya diperlambat.
Dari catatan Kejagung, kata Basrief, Awang masuk urutan 11 dari 14 kepala daerah yang dimintakan izin ke Presiden karena terjerat tuduhan korupsi. Tahapannya, lanjut Basrief, masih penelitian berkas izin permohonan pemeriksaan dari penyidik Pidana Khusus ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh