Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB
Desmond bahkkan menuding kasus korupsi jenis ini sengaja diperlambat dengan maksud agar jadi ATM oknum kejaksaan. Contoh lain adalah kasus Awang yang berjalan lambat, padahal sudah berjalan lebih dari 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka Juli 2010.
"Bukan nggak ada progress, tapi menurut saya kalau dilama-lamain seperti sekarang ini bentuk penyanderaan terhadap seorang gubernur sehingga susah bergerak," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ekses lain lambatnya penyidikan, tambah Desmond, berujung pada munculnya tudingan bahwa Awang berhasil menyuap kejaksaan agar kasusnya diperlambat.
Dari catatan Kejagung, kata Basrief, Awang masuk urutan 11 dari 14 kepala daerah yang dimintakan izin ke Presiden karena terjerat tuduhan korupsi. Tahapannya, lanjut Basrief, masih penelitian berkas izin permohonan pemeriksaan dari penyidik Pidana Khusus ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?