Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB
Agar kasus korupsi tak terus terkatung-katung, Basrief memastikan akan segera menerapkan batas waktu penyelesaian kasus untuk tiap proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Dia juga sepakat dengan Komisi III, untuk tak lagi menerapkan aturan target penyelesaian kasus korupsi mulai tingkat kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.
Terhadap jawaban Jaksa Agung yang bersedia mengevaluasi kasus korupsi kepala daerah, Desmond menyebutkan akan memberi waktu pada jajaran kejaksaan untuk membuktikan hal tersebut. Jika tak terbukti, dia akan mendorong agar kasus Awang khususnya agar dierahkan saja ke KPK.
"Kita tunggu aja, kalau gantung juga saya akan desak supaya diserahkan aja ke KPK," tegasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?