Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan yang Selasa (19/2) lalu dibebaskan Pengadilan Tipikor Jakarta. Langkah ini dilakukan karena bisa saja Hotasi dibebaskan karena lemahnya dakwaan jaksa, ataupun adanya perbedaan penafsiran antara hakim dan jaksa dalam kasus korupsi penyewaan pesawat itu pada 2006 itu.
"Atau (dakwaan) ada titik-titik lemahnya. Nanti kita minta laporannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan, Jumat (22/2).
Sesuai KUHAP, lanjut Darmono, kejaksaan memiliki waktu 7 hari untuk berpikir apakah mengajukan kasasi atau menerima putusan.
Hotasi menjadi terdakwa pertama yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Pengeran Napitupulu memutuskan Hotasi tak terbukti menguntungkan diri sendiri atau pihak lain terkait proyek penyewaan dua unit Boeing 737-400 dan 737-500 untuk MNA.
Karena dibebaskan, majelis hakim memerintahkan agar hak Hotasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan. Dalam perkara sama, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Tony Sudjiarto, mantan General Manager Procurement MNA.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana