Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:18 WIB

Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengajukan tuntutan agar Hotasi dan Tony dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hotasi telah merugikan negara USD 1 juta karena memerintahkan pembayaran uang jaminan sewa Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 itu ke firma hukum Humme Associates sebagai pihak yang ditunjuk Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.
Namun setelah uang jaminan dibayarkan, ternyata pesawat tak dikirim oleh pihak TALG. Bahkan dari persidangan terungkap uang USD 1 juta itu diselewengkan oleh petinggi TALG. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional