Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi

Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi
Kejagung Evaluasi Surat Dakwaan Hotasi

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengajukan tuntutan agar Hotasi dan Tony dijatuhi hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hotasi telah merugikan negara USD 1 juta karena memerintahkan pembayaran uang jaminan sewa Boeing  737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006 itu ke firma hukum Humme Associates sebagai pihak yang ditunjuk Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) selaku penyedia pesawat.

Namun setelah uang jaminan dibayarkan, ternyata pesawat tak dikirim oleh pihak TALG. Bahkan dari persidangan terungkap uang USD 1 juta itu diselewengkan oleh petinggi TALG. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah melakukan evaluasi terhadap surat dakwaan korups atas mantan Dirut PT Merpati  Nusantara Airlines (MNA), Hotasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News