Kejagung Fokus Periksa Tersangka Bansos dan Hibah Sumut
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan, Kamis (12/11). Pemeriksaan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut itu akan digelar di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, pemeriksaan Sofyan berkaitan dengan tugasnya sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut.
“Kan fungsinya menyalurkan dana itu ke penerima. Sebelum disalurkan kan harus diverifikasi,” kata Amir Yanto, Kamis (12/11).
Selain itu, lanjut Amir, pemeriksaan Sofyan juga difokuskan kepada soal seputar pencairan dana hibah. “Mungkin seputar itu,” tegas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, di Kejagung, Rabu (12/11) malam. Arminsyah memastikan bahwa Eddy tidak akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Tidak, kalau penahanan itu subjektif ya,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, Eddy Sofyan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar