Kejagung Gagal Periksa Wagub, Ini Penyebabnya
Kamis, 26 November 2015 – 14:37 WIB
Menurutnya, tadi tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin pekan depan.
Saat dimintai penegasan kenapa Erry belum menerima surat itu, Amir tak memberikan jawaban tegas. Begitu juga saat dikonfirmasi, kenapa pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak. "Nanti ditanyakan (ke Erry) kalau sudah sampai di sini (Kejagung)," tutup Amir.
Erry hari ini sedianya digarap sebagai saksi. Jika terwujud ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Erry. Sebelum Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka, penyidik sudah pernah memeriksa Erry. Meski sudah diperiksa Kejagung, namun status Erry masih sebatas saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi batal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (26/11). Politikus Partai Nasdem itu sedianya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC