Kejagung Galau Soal Banding Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih melihat seperti apa perkembangannya," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dia mengatakan, pertimbangan melakukan banding karena memang sudah standar operasional prosedur-nya.
"Ada SOP di mana ketika terdakwa banding, jaksa banding," ungkapnya.
Menurutnya pula, hal itu untuk menghindari dan mencegah kemungkinan jika harus mengajukan kasasi.
Terlebih lagi, sudah jelas dalam perkara ini ada perbedaan pasal antara jaksa dan pengadilan.
"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Karenanya, dia melanjutkan, banding ini juga untuk melihat pasal yang sebenarnya tepat diterapkan dalam perkara Ahok.
Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong