Kejagung Galau Soal Banding Ahok

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sampai saat ini masih belum ada sikap, masih melihat seperti apa perkembangannya," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dia mengatakan, pertimbangan melakukan banding karena memang sudah standar operasional prosedur-nya.
"Ada SOP di mana ketika terdakwa banding, jaksa banding," ungkapnya.
Menurutnya pula, hal itu untuk menghindari dan mencegah kemungkinan jika harus mengajukan kasasi.
Terlebih lagi, sudah jelas dalam perkara ini ada perbedaan pasal antara jaksa dan pengadilan.
"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Karenanya, dia melanjutkan, banding ini juga untuk melihat pasal yang sebenarnya tepat diterapkan dalam perkara Ahok.
Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur