Kejagung Galau Soal Banding Ahok
Senin, 05 Juni 2017 – 11:32 WIB
"Tentu tujuannya luas. Kami tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama," kata Prasetyo.
Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.
Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.
Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP. (boy/jpnn)
Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong