Kejagung Galau Soal Banding Ahok
Senin, 05 Juni 2017 – 11:32 WIB

Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Tentu tujuannya luas. Kami tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama," kata Prasetyo.
Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.
Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.
Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP. (boy/jpnn)
Jaksa Agung Prasetyo mengklaim masih belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur