Kejagung Gantung Sanksi untuk Cirus
Senin, 27 Agustus 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, petikan putusan sudah diterima sejak awal Agustus 2012. Bahkan dia juga sempat mengatakan bahwa melihat dari kasus dan hukumanya, Cirus yang pernah menangani kasus Antasari Azhar itu kemungkinan besar akan dipecat. Sementara Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak menjawab pertanyaan terkait sanksi bagi Cirus.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi wartawan Senin (27/8), justru mengaku belum tahu bahwa petikan putusan MA memang sudah diterima kejaksaan. "Nanti saya cek dulu sampai dimana prosesnya," kata dia.
Pengakuan Darmono ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Masyhudi pada 1 Agustus lalu, yang menyebut bahwa petikan putusan sudah dikirim ke Kejagung. Darmono kala itu juga membenarkan petikan sudah diterima pihaknya dan tengah dipelajari.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki