Kejagung Gantung Sanksi untuk Cirus
Senin, 27 Agustus 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, petikan putusan sudah diterima sejak awal Agustus 2012. Bahkan dia juga sempat mengatakan bahwa melihat dari kasus dan hukumanya, Cirus yang pernah menangani kasus Antasari Azhar itu kemungkinan besar akan dipecat. Sementara Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak menjawab pertanyaan terkait sanksi bagi Cirus.
Wakil Jaksa Agung Darmono yang dikonfirmasi wartawan Senin (27/8), justru mengaku belum tahu bahwa petikan putusan MA memang sudah diterima kejaksaan. "Nanti saya cek dulu sampai dimana prosesnya," kata dia.
Pengakuan Darmono ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Masyhudi pada 1 Agustus lalu, yang menyebut bahwa petikan putusan sudah dikirim ke Kejagung. Darmono kala itu juga membenarkan petikan sudah diterima pihaknya dan tengah dipelajari.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai