Kejagung Garap 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Alex Noerdin
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Rabu (29/9).
Mantan wakil gubernur Sumsel berinisial ES merupakan salah satu yang diperiksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ES diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.
“ES diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” kata dia.
Selain ES, lanjut dia, penyidik memeriksa delapan orang saksi lain di Kejati Sumatera Selatan.
Para saksi itu antara lain MS (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE).
ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE), AJ ( Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE), S (Tenaga Ahli Hukum dan Adin), SR (Direktur Operasional), PSY dan I.
Masih di hari yang sama, dua orang saksi kasus korupsi PDPDE menjalani pemeriksaan di markas Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ES diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam