Kejagung Garap 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Alex Noerdin
Kamis, 30 September 2021 – 11:39 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kedua saksi itu adalah WM (direktur keuangan PT PDPDE Gas) dan AUG (mantan direktur keuangan PT PDPDE Gas).
Menurut Leonard, mereka dipanggil lantaran penyidik ingin menggali informasi tentang transaksi keuangan PT PDPDE Gas.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M (K.3.3),” tandasnya. (ant/dil/jpnn)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ES diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus