Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai
Ilustrasi kejagung periksa anggota TNI/Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua dalam peristiwa Paniai pada 2014 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah lembaga seperti TNI dan Polri.

"Total ada 40 orang saksi telah diperiksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (4/3).

Mantan Wakajati Bali itu memerinci, 18 orang saksi yang diperiksa merupakan anggota TNI. Kemudian, 16 orang lainnya berasal dari Polri.

Lalu untuk sisanya sebanyak enam orang merupakan masyarakat sipil.

Selain itu, penyidik turut memeriksa empat ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit.

Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus turut memanggil ahli hukum HAM dan ahli militer terkait insiden itu.

Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari masing-masing saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik Kejagung memerika sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait insiden di Paniai, Papua pada 2014 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News