Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua dalam peristiwa Paniai pada 2014 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah lembaga seperti TNI dan Polri.
"Total ada 40 orang saksi telah diperiksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (4/3).
Mantan Wakajati Bali itu memerinci, 18 orang saksi yang diperiksa merupakan anggota TNI. Kemudian, 16 orang lainnya berasal dari Polri.
Lalu untuk sisanya sebanyak enam orang merupakan masyarakat sipil.
Selain itu, penyidik turut memeriksa empat ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit.
Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus turut memanggil ahli hukum HAM dan ahli militer terkait insiden itu.
Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari masing-masing saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik Kejagung memerika sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait insiden di Paniai, Papua pada 2014 lalu.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!