Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua dalam peristiwa Paniai pada 2014 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah lembaga seperti TNI dan Polri.
"Total ada 40 orang saksi telah diperiksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (4/3).
Mantan Wakajati Bali itu memerinci, 18 orang saksi yang diperiksa merupakan anggota TNI. Kemudian, 16 orang lainnya berasal dari Polri.
Lalu untuk sisanya sebanyak enam orang merupakan masyarakat sipil.
Selain itu, penyidik turut memeriksa empat ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit.
Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus turut memanggil ahli hukum HAM dan ahli militer terkait insiden itu.
Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari masing-masing saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik Kejagung memerika sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait insiden di Paniai, Papua pada 2014 lalu.
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari