Kejagung Garap 3 Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO, Ini Inisialnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, Jumat (13/5)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiga saksi tersebut, yakni R selaku analisis perdagangan. Kemudian DR dan P selaku fasilitator perdagangan.
“Ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade,” kata Ketut sebagaimana dikutio dari Antara, Jumat.
Ketut mengatakan sehari sebelumnya penyidik sudah memeriksa lima orang saksi. Dari kelima saksi tersebut, tiga dari pihak Kemendag dan dua lainnya dari swasta.
Tiga saksi dari Kemendag, yakni inisial K, DM dan AF, selaku analisis perdagangan. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kemendag.
Dua saksi lainnya, inisial EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, kemudian alur distribusinya. Saksi LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.
“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan secara virtual yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Ketut.
Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kejagung memeriksa tiga orang saksi dari Kemendag terkait penyidikan kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya.
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim