Kejagung Garap Akuntan Publik untuk Bidik Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengusut dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dugaan korupsi itu berkaitan kerja sama usaha Pelindo II dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, penyidik mulai fokus memeriksa saksi untuk menemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana guna menetapkan tersangka.
“Adapun saksi yang diperiksa hari ini yaitu S selaku akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (21/12).
Ia menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan PT Pelindo II.
Penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus juga sudah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Saksi yang diperiksa yakni mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016 Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison Seto Baskoro, dan Konsultan PT. BMT Asia Pasific Indonesia Johny Tjea.
Kemudian, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya.
Kejagung tengah fokus mengusut dugaan korupsi pada PT Pelindo II, di mana jaksa penyidik memeriksa seorang akuntan publik.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana