Kejagung Garap Djoko Tjandra Untuk Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra pada Selasa (25/8).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra ini sudah direncanakan sejak lama dan tidak secara mendadak.
“Sebenarnya pemeriksaan sesuai jadwal. Tadi ada kabar sakit, kemudian kami cek bawa dokter,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.
Ali menuturkan, dari pengecekan dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan meski kondisinya kurang sehat.
“Badannya tidak enak, kami buat second opinion ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore (pemeriksaan dilakukan), harusnya kan pagi,” kata Ali.
Jampidsus pun memastikan, dalam pemeriksaan kali ini Djoko Tjandra masih berstatus saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dengan Jaksa Pinangki. “Masih saksi (status Djoko Tjandra). Untuk saksi Jaksa P (Pinangki),” imbuh dia.
Sebelumnya Jaksa Pinangki telah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi berdasar bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Penyidik Kejagung memeriksa sosok Djoko Tjandra sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat sosok jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan dilakukan sore hari setelah Djoko menjalani pengecekan kesehatan.
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs