Kejagung Garap Dua Mantan Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi Obat AIDS dan PMS

Kejagung Garap Dua Mantan Pejabat Kemenkes Terkait Korupsi Obat AIDS dan PMS
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan obat AIDS dan PMS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemeriksaan saksi pun dilakukan untuk mencari titik terang kasus tersebut.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada hari ini (17/12) memeriksa dua saksi yakni Wayan Suarthana selaku mantan Inspektur IV Kemenkes tahun 2015 dan Purwadi Inspektur Jenderal Kemenkes 2015-2018.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS," ujar Leonard kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12).

Kasus penyediaan Obat AIDS dan PMS yang saat ini disidik adalah pengembangan kasus sebelumnya. Penyidikan kasus ini terjadi pada tahun 2016.

Saat itu, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melaksanakan lelang umum pascakualifikasi pekerjaan untuk pengadaan obat AIDS dan PMS dalam dua tahap.

Pada tahap I dilaksanakan Mei 2016. Sedangkan tahap II Oktober 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 826.699.232.000.

Jenis obat AIDS dan PMS yang diadakan adalah obat impor. Pada lelang tahap I yang menjadi pemenang adalah PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan dari PT. Kimia Farma (persero) Tbk) dengan kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736.

Sedangkan pada lelang tahap II yang menjadi pemenang adalah PT. Indofarma Global Medika (anak perusaan dari PT. Indofarma) dengan harga kontrak Rp. 85.197.750.000,-, dalam penyusun HPS dan Spesifikasi Tekhnis diduga telah terjadi penyimpangan. Diduga tidak dilakukan survei terhadap harga.

Kejagung saat ini mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan obat AIDS dan PMS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News