Kejagung Garap Dua Saksi Baru di Kasus Asabri, Ada Direktur Keuangan
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti baru di kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa antara lain MM selaku karyawan swasta dan IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk," kata Leonard kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengantongi tujuh calon tersangka dugaan korupsi di tubuh BUMN asuransi itu.
"Ini ada tujuh orang calonnya, nanti bisa lebih lagi," kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1).
Pak Bur -panggilan akrab Burhanuddin- menegaskan bahwa dalam kasus korupsi PT Asabri ada pelaku yang sama pada perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Mohon maaf, karena pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama untuk yang dua (orang)," ungkap Pak Bur.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu menambahkan, sampai saat ini Kejagung masih melakukan perburuan dan penyitaan aset dalam kasus Asabri.
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi baru di kasus korupsi PT Asabri. Salah satunya adalah IS, Direktur Keuangan di PT Eureka Prima Jakarta Tbk.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim