Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung memeriksa seorang mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero tahun 2016–2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain BAM, penyidik juga memeriksa dua saksi dari Perum Bulog, yaitu FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Perum Bulog tahun 2016–2018 dan YHF selaku karyawan Perum Bulog.
Terakhir, penyidik memeriksa pula saksi RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I.
Menurut Harli, keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur PPI dalam perkara korupsi impor gula.
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana