Kejagung Garap Eks Direktur PPI di Kasus Korupsi Tom Lembong
Selasa, 03 Desember 2024 – 03:13 WIB
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur PPI dalam perkara korupsi impor gula.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana