Kejagung Garap Eks Dirut Krakatau Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung Garap Eks Dirut Krakatau Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan Direktur Utama Krakatau Steel sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.

"SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015–2017 dan MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel 2017–2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (21/8).

Penyidik juga memeriksa DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015–2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel 2017–2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017.

Harli mengatakan kelima orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DP dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP.

Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tol MBZ. Kali ini saksi yang diperiksa merupakan mantan Dirut Krakatau Steel.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News