Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

 

Penyidik Kejagung memeriksa mantan kepala BPJT Kementerian PUPR di kasus dugaan korupsi tol MBZ.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News