Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ
Selasa, 08 Oktober 2024 – 03:00 WIB
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Penyidik Kejagung memeriksa mantan kepala BPJT Kementerian PUPR di kasus dugaan korupsi tol MBZ.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Sahroni Apresiasi Kejagung Utamakan Restorative Justice
- Praktisi Hukum Ini Soroti Integritas Petinggi Kejagung, Pernyataannya Menohok Banget
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Wujudkan Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Pupuk Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi