Kejagung Garap Pejabat TVRI untuk Tersangka Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kamis (26/2), menggarap empat saksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar TVRI 2012, yang menjerat pelawak Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Farhat S – Mantan Direktur Utama LPP TVRI, Irwan Hendarmin, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Badaruddin Achmad, Anggota Dewan Pengawas TVRI.
"Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (26/2).
Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Farhat difokuskan soal kronologis tugas dan kewenangannya saat menjabat Dirut LPP TVRI.
"Khususnya mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik," beber Tony.
Kemudian, saksi Eddy dicecar soal kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan tersangka Yulkasmir sebagai PPK pengadaan acara siap siar LPP TVRI 2012.
"Serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut," bebernya.
Sedangkan saksi Irwan, lanjut Tony, diperiksa soal kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar LPP TVRI.
JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kamis (26/2), menggarap empat saksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar TVRI 2012, yang menjerat pelawak
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- BPS: 6,3 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali Sepanjang 2024
- Demo Honorer juga Bergolak di Daerah, Pasal 66 jadi Landasan, Maunya Full
- Irjen Iqbal Targetkan 129 Hektare Lahan Jagung Untuk Topang Ketahanan Pangan
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025
- Ribuan Honorer Bahagia jadi PPPK 2024, Ratusan Lainnya Enggak Dianggap