Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berharap ada penegakan hukum dan adil dari kasus impor gula yang membuat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka.
"Kami berharap penegakan hukum yang adil dan tidak terkesan tebang pilih," kata Rudianto melalui layanan pesan, Kamis (31/10).
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dari kasus korupsi impor gula untuk periode 2015-2023 di Kemendag.
Tom Lembong di sisi lain hanya menjabat Mendag RI dari 2015-2016 sebelum digeser dalam tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2016-2019.
Rudianto mengatakan publik jadi bertanya dari langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus gula impor di Kemendag.
Sebab, katanya, Tom Lembong hanya setahun menjabat Mendag saat kasus impor gula terjadi dari 2015-2023.
"Jadi pertanyaan publik, mengapa hanya Tom Lembong yang diperiksa terkait kebijakan impor, padahal notabene hanya setahun menjabat Mendag," ungkap eks Ketua DPRD Makassar itu.
Rudianto kemudian mempertanyakan soal langkah Kejagung untuk berani memeriksa mantan Mendag lain setelah Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pengusutan kasus gula impor oleh Kejagung menghadirkan tanda tanya publik.
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya