Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?

Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

"Bagaimana dengan menteri lainnya? Nah, itu yang ditanyakan publik hari ini," ungkap penerima Amanagappa Award dari Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) Sulsel itu.

Rudianto pun menuntut Kejagung menjelaskan ke publik soal alasan tidak memeriksa mantan Mendag selain Tom Lembong. Toh, kasus korupsi impor gula terjadi dari 2015-2023.

"Oleh karena itu Kejagung harus menjelaskan ke publik agar tidak terkesan politis," katanya.

Tom Lembong memang menjabat Mendag RI periode 2015-2016 sebelum digantikan Enggartiasto Lukita yang menempati pos itu dari 2016-2019.

Posisi Mendag RI setelah Enggar sapaan Enggartiasto Lukita lantas diisi oleh Agus Suparmanto dari 2019-2020.

Setelah itu, posisi Mendag RI masing-masing diisi oleh Muhammad Lutfi periode 2020-2022 dan Zulkifli Hasan dari 2022-2024.

Selain itu, Rudianto juga mengkritisi soal langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dari kasus yang terjadi sepuluh tahun lalu.

Menurut dia, penegakan hukum sejatinya tidak lagi menarget kasus yang sudah lampau atau di atas sepuluh tahunan, melainkan Kejagung bisa mengungkap perkara baru. 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pengusutan kasus gula impor oleh Kejagung menghadirkan tanda tanya publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News