Kejagung Garap VP Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat

Kejagung Garap VP Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (25/1), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Salah satu saksi terseut adalah AB, salah satu vice president maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

"Saksi yang diperiksa antara lain, AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Executive Project Manager Capt AW dan PV Strategist and Network Planning WW juga diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Saksi keempat yang diperiksa adalah R selaku senior manager PT Garuda Indonesia.

"Saksi-saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia," lanjut Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

Ia mencontohkan pengadaan sewa pesawat terindikasi kerugian sebesar Rp 3,6 triliun.

Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (25/1), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News