Kejagung Garap VP Garuda Indonesia Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (25/1), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Salah satu saksi terseut adalah AB, salah satu vice president maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
"Saksi yang diperiksa antara lain, AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Executive Project Manager Capt AW dan PV Strategist and Network Planning WW juga diperiksa oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Saksi keempat yang diperiksa adalah R selaku senior manager PT Garuda Indonesia.
"Saksi-saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia," lanjut Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
Ia mencontohkan pengadaan sewa pesawat terindikasi kerugian sebesar Rp 3,6 triliun.
Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (25/1), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim