Kejagung Gelandang Mantan Pejabat Kemenag ke Rutan Cipinang

Kejagung Gelandang Mantan Pejabat Kemenag ke Rutan Cipinang
Kejagung Gelandang Mantan Pejabat Kemenag ke Rutan Cipinang

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan Affandi Muhtar, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama. Affandi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) di Kementerian Agama tahun anggaran 2010.

Juru Bicara Kejagung  Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan atas Affandi dilakukan seiring lengkapnya berkas penyidikan untuk dioper ke penuntutan. Hari ini (29/1), Affandi dilimpahkan dari Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014," ungkap Untung di Kejagung, Rabu (29/1/).
       
Affandi dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasalnya, Affandi selaku pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM), bersama-sama dengan tersangka yakni Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan memperkaya diri atau pihak lain dengan cara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.913.406.851,82," kata bekas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
       
Selain Affandi, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah Affandi Syaefudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag, Firdaus Basuni (mantan PPK), Rizal Royhan (Ketua Unit Layanan Pengadaan), Arifin Ahmad (Direktur Alfindo Nuratama Perkasa), Maurin (staff PT Murat Kindo Bangun Perkasa), I Made Jaya Mantra selaku tim teknis dan Zaenal Arif selaku Direktur CV Pudac.

Para tersangka diduga telah menggelembungkan harga barang sehingga menimbulkan kerugiaan negara Rp 17 miliar. Nilai proyek alat laboratorium IPA MTS dan MA ini masing-masing Rp 27,5 miliar dan Rp Rp 44 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan Affandi Muhtar, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama. Affandi merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News