Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC

Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (BC).

 

Hanya saja, muncul wacana akan ada dua opsi menyikapi penolakan tersebut, meneruskan ke pengadilan atau deponering (pengenyampingan perkara untuk kepentingan umum).

"Salinan putusannya sampai sekarang belum diterima, jadi kita nggak bisa bersikap dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, Selasa (12/10).

Jika sudah menerima salinan putusan MA, lanjut mantan Wakajati Sumatera Utara ini, pihaknya  segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi polemik hukum yang kembali muncul sejak akhir pekan lalu itu.

JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News