Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (BC). Jika sudah menerima salinan putusan MA, lanjut mantan Wakajati Sumatera Utara ini, pihaknya segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi polemik hukum yang kembali muncul sejak akhir pekan lalu itu.
Hanya saja, muncul wacana akan ada dua opsi menyikapi penolakan tersebut, meneruskan ke pengadilan atau deponering (pengenyampingan perkara untuk kepentingan umum).
Baca Juga:
"Salinan putusannya sampai sekarang belum diterima, jadi kita nggak bisa bersikap dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, Selasa (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus
BERITA TERKAIT
- Saksi Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut Wisatawan Asal Jakarta di Pelabuhanratu
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang
- Soal Isu Reshuffle, Gus Ipul: Arahan Lisannya Jelas, Jangan Main-Main
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango