Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:00 WIB

Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Babul menegaskan, Kejagung dipastikan takkan mengeluarkan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kedua kali untuk perkara Bibit-Chandra. "Pilihannya cuma dua, dilimpahkan ke pengadilan atau deponering. Nanti kita pikirkan mana yang risikonya paling kecil. Akan kita pelajari betul-betul," tambahnya.
Baca Juga:
Plt Kejagung Darmono didesak mengeluakan deponering terkait kasus Bibit-Chandra. Menanggapi hal itu, Babul Khoril mengatakan, usulan itu akan dibahas dalam rapim, jika salinan putusan MK sudah diterima. "Akan kita pelajari semua kemungkinan," ucapnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah