Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC

Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Babul menegaskan, Kejagung dipastikan takkan mengeluarkan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kedua kali untuk perkara Bibit-Chandra. "Pilihannya cuma dua, dilimpahkan ke pengadilan atau deponering. Nanti kita pikirkan mana yang risikonya paling kecil. Akan kita pelajari betul-betul," tambahnya.

Plt Kejagung Darmono didesak mengeluakan deponering terkait kasus Bibit-Chandra. Menanggapi hal itu, Babul Khoril mengatakan, usulan itu akan dibahas dalam rapim, jika salinan putusan MK sudah diterima. "Akan kita pelajari semua kemungkinan," ucapnya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News