Kejagung Gelar Rapim Tentukan Nasib BC
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:00 WIB
Babul menegaskan, Kejagung dipastikan takkan mengeluarkan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kedua kali untuk perkara Bibit-Chandra. "Pilihannya cuma dua, dilimpahkan ke pengadilan atau deponering. Nanti kita pikirkan mana yang risikonya paling kecil. Akan kita pelajari betul-betul," tambahnya.
Baca Juga:
Plt Kejagung Darmono didesak mengeluakan deponering terkait kasus Bibit-Chandra. Menanggapi hal itu, Babul Khoril mengatakan, usulan itu akan dibahas dalam rapim, jika salinan putusan MK sudah diterima. "Akan kita pelajari semua kemungkinan," ucapnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Hingga Selasa (12/10) sore, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada