Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik Jaksa Pinangki.
Penyitaan BMW dilakukan saat jaksa penyidik menggeledah empat lokasi untuk mengembangkan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Pinangki.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen di daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil.
"Beberapa tempat di Sentul dan Jakarta Selatan, yang jelas terkait TPPU," kata dia.
Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sudah pasti dijerat dengan Pasal TPPU. Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka