Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik Jaksa Pinangki.
Penyitaan BMW dilakukan saat jaksa penyidik menggeledah empat lokasi untuk mengembangkan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Pinangki.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen di daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil.
"Beberapa tempat di Sentul dan Jakarta Selatan, yang jelas terkait TPPU," kata dia.
Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sudah pasti dijerat dengan Pasal TPPU. Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO