Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki

Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
JAM PIDSUS Ali Mukartono (kanan) dan Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) di sela RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik Jaksa Pinangki.

Penyitaan BMW dilakukan saat jaksa penyidik menggeledah empat lokasi untuk mengembangkan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Pinangki.

"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (1/9).

Dia menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen di daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil.

"Beberapa tempat di Sentul dan Jakarta Selatan, yang jelas terkait TPPU," kata dia.

Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sudah pasti dijerat dengan Pasal TPPU. Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News