Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki

Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
JAM PIDSUS Ali Mukartono (kanan) dan Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) di sela RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

"(Pasal) TPPU melekat ya, karena dia (Pinangki) juga kami sangkakan menerima sehingga ditelusuri bagaimana uang itu," tuturnya.

Saat ini jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung sedang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Penyidik sedang fokus untuk menuntaskan pemberkasan tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra," kata Febrie.

Jaksa penyidik Kejaksaan sudah diberi target waktu agar segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Kami jadwalkan penyidik diskusi dengan jaksa peneliti dan penuntut umum supaya bisa cepat tuntas," ujarnya.

Selain itu, pimpinan juga sudah menekankan agar perkara gratifikasi Pinangki dan Djoko Tjandra ini bisa segera naik ke meja hijau sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Beri kesempatan kepada penyidik ini, segera kami selesaikan. Saya yakin penyidik saya tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini," tuturnya.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News