Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
Rabu, 02 September 2020 – 03:53 WIB

JAM PIDSUS Ali Mukartono (kanan) dan Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) di sela RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 diketahui mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation