Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
Rabu, 02 September 2020 – 03:53 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 diketahui mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Lisa Blackpink Tiba di Jakarta, Dijemput Mobil Mewah, Harganya Gak Main-Main
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini